Pengakhiran kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sering menjadi permasalahan di perusahaan Indonesia. Masalah ini seringkali berawal dari ketidakjelasan hak-hak karyawan saat kontrak habis, khususnya dalam hal kompensasi dan pesangon. Tepat pada Hari Buruh 1 Mei 2023 ini, saya sebagai Insinyur Industri melalui artikel ini akan membahas beberapa hal yang perlu dipahami oleh perusahaan dan karyawan terkait dengan pengakhiran kontrak kerja PKWT.
Pertama, perusahaan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait dengan hak-hak karyawan saat kontrak habis. Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, setiap pekerja yang masa kerjanya habis berdasarkan PKWT berhak menerima kompensasi. Kompensasi ini harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan setelah masa kontrak berakhir, tanpa terkait dengan apakah karyawan bersedia memperpanjang kontrak atau tidak. Jika perusahaan tidak memberikan kompensasi ini, maka perusahaan akan melanggar regulasi yang berlaku.
Namun, jika kontrak PKWT mengatur bahwa perusahaan tidak akan memberikan pesangon apapun ketika masa kontrak berakhir, maka hal tersebut dinyatakan batal demi hukum karena melanggar regulasi. Sebagai gantinya, perusahaan tetap wajib memberikan kompensasi kepada karyawan. Dalam hal ini, perusahaan juga harus memperhatikan klausul-klausul dalam kontrak yang dapat mempengaruhi hak-hak karyawan saat kontrak habis.
Kedua, karyawan juga perlu mengetahui hak-hak mereka saat kontrak habis. Sebagai karyawan, kita berhak menerima kompensasi dari perusahaan setelah masa kontrak habis, tanpa terkait dengan apakah kita bersedia memperpanjang kontrak atau tidak. Namun, jika kita sebagai pekerja yang mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir, maka kita perlu membayar ganti rugi sisa kontrak kepada perusahaan. Hal ini berdasarkan pasal 163 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa apabila pekerja mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya, maka pekerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan.
Dalam hal ini, karyawan juga perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak PKWT mereka. Sebagai karyawan, kita juga berhak memperoleh kontrak kerja yang jelas dan lengkap mengenai hak dan kewajiban kita sebagai pekerja.
Dalam menghadapi permasalahan pengakhiran kontrak kerja PKWT, baik perusahaan maupun karyawan perlu saling memahami hak-hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar regulasi dalam memberikan hak-hak karyawan saat kontrak habis. Di sisi lain, karyawan juga perlu memahami hak-haknya, sehingga dapat memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi dan terpenuhi dengan baik. Dengan begitu, diharapkan masalah-masalah yang terkait dengan pengakhiran kontrak PKWT dapat diminimalisir dan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan dapat berjalan dengan baik.