Aturan mengenai pemindahan KWH meter diatur dalam ketentuan teknis yang diterbitkan oleh PLN. Salah satu ketentuan teknis mengenai pemindahan KWH meter terdapat dalam "Petunjuk Teknis Pemasangan dan Penggunaan KWH Meter" yang dikeluarkan oleh Direktorat Distribusi Jaringan Listrik pada tahun 2014.
Dalam petunjuk tersebut, diatur bahwa KWH meter harus dipasang oleh teknisi PLN di lokasi yang telah ditentukan dan harus dilengkapi dengan segel pengaman. Pemindahan KWH meter hanya boleh dilakukan oleh teknisi PLN dengan izin atau persetujuan dari pihak PLN setelah dilakukan pemeriksaan teknis terhadap instalasi listrik yang bersangkutan.
Jika pemindahan KWH meter dilakukan tanpa persetujuan atau izin dari pihak PLN, pelanggan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa pembatasan atau pemutusan pasokan listrik, penalti denda, atau tuntutan hukum.
Oleh karena itu, sangat disarankan agar pelanggan PLN selalu mematuhi ketentuan teknis yang berlaku dan memperoleh izin atau persetujuan dari pihak PLN sebelum melakukan pemindahan KWH meter.