Kebijakan Baru Outsourcing 2024 (Revisi PP 35/2021): Apa yang Perlu Diketahui oleh Pekerja dan Pengusaha

Silvester A.S. Herjuna
0


 

Artikel ini membahas Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (Klaster Ketenagakerjaan). Revisi ini memperjelas dan memperkuat ketentuan mengenai alih daya (outsourcing), yang merupakan sebuah praktik dimana perusahaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain.


Kriteria Pekerjaan Alih Daya

Pekerjaan yang dapat dialihdayakan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk pekerjaan non-manajerial seperti layanan kebersihan, catering, keamanan, dan jasa penunjang di sektor tertentu. Hal ini mencakup pekerjaan untuk menangani peningkatan volume kerja, pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, dan pekerjaan sementara. Pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan untuk mencegah penyalahgunaan sistem alih daya, memastikan pekerjaan tersebut tidak mengandung unsur pengambilan keputusan strategis perusahaan.


Pemberitahuan kepada Instansi Ketenagakerjaan

Perusahaan yang ingin menggunakan jasa alih daya wajib memberitahukan secara tertulis kepada instansi ketenagakerjaan setempat, dengan mencantumkan jenis pekerjaan yang akan dialihdayakan. Harapannya agar meningkatkan transparansi dan memungkinkan pengawasan yang lebih baik dari pemerintah terhadap praktik alih daya.


Muatan Perjanjian Alih Daya

Perjanjian alih daya harus mencakup ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, lokasi pelaksanaan, dan penegasan bahwa nilai pekerjaan memenuhi standar perlindungan pekerja. Tujuannya untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang adil.


Jaminan Kelangsungan Bekerja dan Uang Kompensasi

Revisi PP ini mengharuskan perusahaan alih daya memberikan jaminan kelangsungan bekerja bagi pekerja dalam hal terjadi pergantian penyedia jasa alih daya, serta membayar kompensasi pengakhiran hubungan kerja sesuai dengan ketentuan.


Sanksi Administratif

Peraturan ini memperkenalkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan alih daya, termasuk pelaksanaan alih daya diluar kriteria yang ditentukan, tidak melakukan pemberitahuan tertulis, atau tidak mendaftarkan perjanjian alih daya. Sanksi ini memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan melindungi hak-hak pekerja.


Manfaat dari Revisi PP Ini

Untuk Tenaga Kerja dan Pekerja: Kesempatan kerja lebih luas, pengalaman kerja untuk memasuki pasar kerja yang lebih baik, dan peluang menjadi pekerja tetap.

Bagi Pengusaha: Memfokuskan pada bisnis utama, mengembangkan usaha, dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada pekerja.

Untuk Pemerintah: Mengatasi pengangguran, meningkatkan investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.


Harapan dari revisi PP ini adalah menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan terlindungi untuk para pekerja alih daya, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional. Revisi ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pasar kerja yang dinamis, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya, untuk kemaslahatan dan kemajuan bangsa Indonesia.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

sasherjuna uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!