Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 telah memungkinkan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam memperluas jaringan SPKLU, yang sangat penting dalam memastikan aksesibilitas dan kemudahan pengisian daya untuk pengguna kendaraan listrik.
Dengan tarif pengisian yang terjangkau, SPKLU tidak hanya menawarkan alternatif yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan bahan bakar fosil, tetapi juga lebih ekonomis bagi pengguna.
Menuju target ambisius tahun 2030, dimana Indonesia berharap memiliki 2 juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik, jelas bahwa pembangunan SPKLU yang berkelanjutan akan menjadi kunci penting dalam mencapai tujuan elektrifikasi transportasi kita.
Hingga saat ini, PT PLN telah menginstal lebih dari 700 unit SPKLU, tetapi ini belum cukup untuk memenuhi target ambisius tersebut dan juga kebutuhan yang terus bertumbuh seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan listrik. Proyeksi menunjukkan bahwa kebutuhan listrik untuk kendaraan listrik akan mencapai 36,9 GWh pada 2025 dan akan terus meningkat. Ini menegaskan pentingnya pengembangan lebih lanjut dari infrastruktur SPKLU.
Guna menyelesaikan permasalahan ketersediaan dan aksesibilitas SPKLU menuju adopsi massal kendaraan listrik di Indonesia diperlukan perencanaan yang matang, khususnya penentuan lokasi SPKLU yang tidak hanya optimal dari segi teknis dan ekonomis, tetapi juga mempertimbangkan faktor lingkungan dan sosial. Bayangkan apabila lokasi SPKLU yang dipasang sulit dijangkau oleh konsumen atau lokasi tersebut tidak strategis. Maka terbuang percuma investasi yang telah dihabiskan untuk pemasangan SPKLU tersebut.
Pada akhirnya, tantangan dalam penerapan niat baik ini perlu dikaji bersama dengan perencanaan yang matang untuk mendukung Indonesia dalam mencapai target reduksi emisi, memfasilitasi transisi ke energi bersih, dan mendorong penggunaan kendaraan listrik yang lebih luas.